Franky Sibarani Dinilai Cocok Jadi Kepala BKPM

Kamis, 27 November 2014 - 15:31 WIB
Franky Sibarani Dinilai Cocok Jadi Kepala BKPM
Franky Sibarani Dinilai Cocok Jadi Kepala BKPM
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani dinilai cocok menggantikan Mahendra Siregar sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Eksekutif Indef, Ahmad Erani Yustika mengungkapkan bahwa Franky memiliki kepedulian dengan kepentingan ekonomi domestik.

"Saya berharap dengan ditunjuknya dia, BKPM bukan hanya menjadi fasilitator investasi asing tapi bisa mendorong partisipasi ivestasi domestik jadi lebih besar lagi," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Erani menyebutkan, sumbangan penanaman modal dalam negeri (PMDN) saat ini hanya 30% dari total investasi di Indonesia. Sebab itu, dia berharap Franky dapat membawa angin segar dalam investasi domestik di Indonesia.

"Kita berharap pada 2019 dengan pertambahan secara bertahap bisa dibalik atau minimal 50:50 antara pma dengan PMDN, syukur-syuku 2019 sudah 60%," tambah dia.

Menurutnya, Franky harus berpikir secara progresif mengenai investasi di Indonesia. Selain itu, Erani juga menegaskan bahwa sedianya Indonesia perlu masuk dalam pelaku-pelaku ekonomi menengah ke bawah.

"Sensitivitas terhadap pelaku ekonomi kecil menengah itu yang harus perlu diperkuat oleh Franky. Jangan kemudian yang disebut investasi adalah untuk ekonomi besar saja, tapi melupakan yang menengah dan kecil," terangnya.

Kepala BKPM, lanjut Erani, harus memiliki perspektif luar Jawa yang disokong dengan adanya perbaikan infrasrtruktur. Seleksi untuk investasi luar Jawa harus memiliki porsi yang lebih besar.

"Kalau dia itu sebetulnya meneruskan saja dari kepala BKPM Selama ini yang berasal dari dunia usaha. Saya kira dari aspek itu dia bukan figur yang berkecualian. Kita harapkan punya perspektif itu," tukasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7358 seconds (0.1#10.140)